Langsung ke konten utama

Panduan Cara Klaim Asuransi Mobil!

Pada dasarnya, klaim asuransi merupakan upaya pemegang polis asuransi untuk meminta ganti rugi atas terjadinya kerusakan mobil kepada pihak perusahaan asuransi terkait. Bentuk kerusakan tersebut bisa berupa kecelakaan yang mengakibatkan fisik mobil rusak atau pencurian mobil seutuhnya. Bagi para pemegang polis pemula, biasanya mereka kebingungan untuk melakukan klaim yang sebenarnya sudah menjadi haknya. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kita akan belajar bagaimana tata cara mengklaim asuransi yang benar.

Untuk kasus kecelakaan mobil, Anda harus mengecek terlebih dahulu apakah mesin mobil tersebut mati total atau masih bisa dijalankan. Jika mobil masih dapat dikendarai, ada baiknya Anda segera membawanya ke bengkel yang telah direkomendasikan oleh perusahaan asuransi. Kemudian ambil beberapa foto kondisi mobil tersebut sebagai bukti yang nantinya harus dilampirkan ke dalam dokumentasi pengajuan. Agar lebih lengkap, sebaiknya Anda juga memotret beberapa gambar mobil ketika masih di TKP kecelakaan.

Sementara itu untuk kasus mobil dicuri atau mobil mengalami kecelakaan sangat parah, Anda harus menghubungi pihak asuransi terlebih dahulu. Batas waktu yang diberikan biasanya 3 x 24 jam sejak terjadinya perkara. Kami lebih merekomendasikan Anda untuk datang langsung ke kantor perusahaan asuransi daripada menghubunginya melalui telepon atau SMS. Alasannya untuk memperkecil risiko penolakan klaim asuransi yang Anda ajukan.

cara-klaim-asuransi-mobil.jpg

Proses klaim asuransi sepenuhnya dilakukan di kantor perusahaan asuransi terkait. Setelah Anda tiba, mintalah formulir pengajuan klaim kepada petugas yang berjaga. Formulir ini nantinya digunakan sebagai salah satu dokumen yang harus Anda lampirkan ke dalam dokumen pengajuan. Isilah formulir tersebut dengan baik serta ceritakan kronologis kejadian sebenar-benarnya. Kedua hal ini yang nantinya akan dijadikan sebagai pertimbangan petugas untuk menerima klaim Anda atau justru menolaknya.

Beberapa dokumen lain yang juga harus dipersiapkan oleh Anda ketika hendak mengajukan klaim asuransi mobil di antaranya :

  1. Formulir klaim asuransi
  2. Fotokopi polis asuransi mobil
  3. Fotokopi SIM
  4. Fotokopi STNK mobil terkait
  5. Surat keterangan dari Kantor Kepolisian setempat

Ada sejumlah perusahaan asuransi yang juga memberikan fasilitas klaim apabila Anda merupakan pihak yang mengakibatkan rusaknya mobil milik orang lain. Tentu saja fasilitas ini sangatlah bermanfaat, khususnya bagi masyarakat perkotaan yang mempunyai potensi kecelakaan lebih besar. Jadi Anda tetap bisa bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah Anda lakukan, namun dengan tanggungan dari perusahaan asuransi yang Anda ikuti. Sebaiknya Anda cek terlebih dahulu apakah perusahaan asuransi Anda memiliki fasilitas ini atau tidak.

Jika perusahaan asuransi Anda pun mempunyai layanan serupa, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen penting di bawah ini :

  1. Surat pernyataan yang berisi tentang tuntutan ganti rugi oleh pihak ketiga. Surat ini akan menjadi jaminan bahwa Anda mengaku telah mengakibatkan kerusakan pada mobil milik pihak ketiga.
  2. Beberapa perusahaan asuransi tidak akan mengabulkan klaim apabila pihak ketiga sudah mempunyai premi asuransi sendiri. Jika benar pihak ketiga belum mendaftar sebagai pemegang polis asuransi di tempat manapun, Anda perlu membuat surat pernyataan tidak ada asuransi yang dimiliki pihak ketiga.
  3. Fotokopi SIM, KTP, dan STNK kepunyaan pihak ketiga. Ketiga surat ini harus dalam kondisi masih berlaku. Jika sudah mati/habis masa berlakunya, maka klaim pasti akan ditolak.
  4. Surat keterangan kecelakaan dari Kantor Kepolisian setempat. Surat ini berisi pembenaran bahwa pada tempat dan waktu sekian telah terjadi kecelakaan mobil yang melibatkan Anda dengan pihak ketiga.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sepuluh Penyebab Klaim Asuransi Tidak Dibayar

Apakah penyebab-penyebab klaim asuransi yang Anda ajukan tidak dibayar? Tidak sedikit orang yang sudah merasa ketakutan kalau mendengar kata asuransi. Memang tak bisa dipungkiri kalau asuransi masih mendapatkan citra negatif bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Kebanyakan orang beranggapan kalau semua perusahaan asuransi itu sama saja bisanya hanya mengobral janji. Namun faktanya kini sudah banyak sekali perusahaan asuransi yang profesional. Salah satu faktor yang menjadi tolak ukur kualitas dari suatu perusahaan asuransi ialah pelayanannya dalam membayar klaim kepada para nasabah. Perusahaan asuransi yang cepat tanggap dalam menindaklanjuti permohonan klaim merupakan perusahaan yang berkualitas. Sebaliknya perusahaan asuransi yang berbelit-belit seperti enggan memberikan pertanggungjawabannya dapat dikatakan tidak berkualitas. Tapi sebelum memberikan penilaian seperti itu, alangkah baiknya Anda mencari tahu terlebih dahulu kenapa sih klaim Anda sampai ditolak? Sebenarnya hanya...

Ciri-ciri Asuransi Syariah yang Murni

Asuransi sangat dibutuhkan oleh semua orang untuk memberikan perlindungan terhadap diri sendiri dan orang-orang terkasih. Sayangnya konsep asuransi konvensional banyak dipenuhi oleh unsur riba. Sebagai umat islam, tentu kita wajib menghindari riba karena bahayanya sangat buruk bagi kehidupan di dunia maupun akhirat. Itu sebabnya, jika masih berminat mendaftarkan diri sebagai pemegang polis, sebaiknya Anda memilih produk asuransi yang berbasis syariah. Beruntung kita tinggal di Indonesia. Sebab di negara dengan jumlah penganut muslim terbanyak di dunia ini produk asuransi yang berkonsep syariah terbilang sangat mudah ditemukan. Ada banyak sekali perusahaan-perusahaan asuransi yang sudah mengeluarkan produk khusus yang dibuat dengan prinsip-prinsip syariah. Tinggal kita saja sebagai nasabah harus jeli memperhatikan bahwa produk tersebut memang benar murni syariah atau sekadar omong kosong belaka. Berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), asuransi sya...

Inilah Resiko Terlambat Membayar Premi Asuransi!

Apakah resikonya jika kita sampai terlambat membayar premi asuransi? Untuk memperoleh perlindungan dalam kehidupannya, sebagian besar orang akan mendaftarkan diri di perusahaan asuransi. Tidak hanya asuransi jiwa, saat ini sudah ada banyak sekali ragam asuransi yang bisa dipilih sesuai kebutuhan Anda. Di antaranya meliputi asuransi rumah, asuransi kendaraan, asuransi pendidikan, asuransi pekerjaan, dan lain-lain. Salah satu kewajiban Anda sebagai pemegang polis asuransi adalah membayar premi setiap kurun waktu tertentu. Ada premi yang harus dilunasi setiap bulan, 3 bulan sekali, 6 bulan sekali, atau setiap tahun. Besarnya premi pun berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing perusahaan asuransi serta jenis asuransi yang Anda pilih. Premi ini bisa diibaratkan seperti iuran yang harus dibayarkan kepada perusahaan asuransi. Namanya juga manusia pasti tidak akan luput dari kata lupa. Begitu pula dengan Anda saat ini yang mungkin secara tidak sengaja lupa membayar premi asuransi hing...