Pada dasarnya, klaim asuransi merupakan upaya pemegang polis asuransi untuk meminta ganti rugi atas terjadinya kerusakan mobil kepada pihak perusahaan asuransi terkait. Bentuk kerusakan tersebut bisa berupa kecelakaan yang mengakibatkan fisik mobil rusak atau pencurian mobil seutuhnya. Bagi para pemegang polis pemula, biasanya mereka kebingungan untuk melakukan klaim yang sebenarnya sudah menjadi haknya. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kita akan belajar bagaimana tata cara mengklaim asuransi yang benar.
Untuk kasus kecelakaan mobil, Anda harus mengecek terlebih dahulu apakah mesin mobil tersebut mati total atau masih bisa dijalankan. Jika mobil masih dapat dikendarai, ada baiknya Anda segera membawanya ke bengkel yang telah direkomendasikan oleh perusahaan asuransi. Kemudian ambil beberapa foto kondisi mobil tersebut sebagai bukti yang nantinya harus dilampirkan ke dalam dokumentasi pengajuan. Agar lebih lengkap, sebaiknya Anda juga memotret beberapa gambar mobil ketika masih di TKP kecelakaan.
Sementara itu untuk kasus mobil dicuri atau mobil mengalami kecelakaan sangat parah, Anda harus menghubungi pihak asuransi terlebih dahulu. Batas waktu yang diberikan biasanya 3 x 24 jam sejak terjadinya perkara. Kami lebih merekomendasikan Anda untuk datang langsung ke kantor perusahaan asuransi daripada menghubunginya melalui telepon atau SMS. Alasannya untuk memperkecil risiko penolakan klaim asuransi yang Anda ajukan.
Proses klaim asuransi sepenuhnya dilakukan di kantor perusahaan asuransi terkait. Setelah Anda tiba, mintalah formulir pengajuan klaim kepada petugas yang berjaga. Formulir ini nantinya digunakan sebagai salah satu dokumen yang harus Anda lampirkan ke dalam dokumen pengajuan. Isilah formulir tersebut dengan baik serta ceritakan kronologis kejadian sebenar-benarnya. Kedua hal ini yang nantinya akan dijadikan sebagai pertimbangan petugas untuk menerima klaim Anda atau justru menolaknya.
Beberapa dokumen lain yang juga harus dipersiapkan oleh Anda ketika hendak mengajukan klaim asuransi mobil di antaranya :
- Formulir klaim asuransi
- Fotokopi polis asuransi mobil
- Fotokopi SIM
- Fotokopi STNK mobil terkait
- Surat keterangan dari Kantor Kepolisian setempat
Ada sejumlah perusahaan asuransi yang juga memberikan fasilitas klaim apabila Anda merupakan pihak yang mengakibatkan rusaknya mobil milik orang lain. Tentu saja fasilitas ini sangatlah bermanfaat, khususnya bagi masyarakat perkotaan yang mempunyai potensi kecelakaan lebih besar. Jadi Anda tetap bisa bertanggung jawab terhadap perbuatan yang telah Anda lakukan, namun dengan tanggungan dari perusahaan asuransi yang Anda ikuti. Sebaiknya Anda cek terlebih dahulu apakah perusahaan asuransi Anda memiliki fasilitas ini atau tidak.
Jika perusahaan asuransi Anda pun mempunyai layanan serupa, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen penting di bawah ini :
- Surat pernyataan yang berisi tentang tuntutan ganti rugi oleh pihak ketiga. Surat ini akan menjadi jaminan bahwa Anda mengaku telah mengakibatkan kerusakan pada mobil milik pihak ketiga.
- Beberapa perusahaan asuransi tidak akan mengabulkan klaim apabila pihak ketiga sudah mempunyai premi asuransi sendiri. Jika benar pihak ketiga belum mendaftar sebagai pemegang polis asuransi di tempat manapun, Anda perlu membuat surat pernyataan tidak ada asuransi yang dimiliki pihak ketiga.
- Fotokopi SIM, KTP, dan STNK kepunyaan pihak ketiga. Ketiga surat ini harus dalam kondisi masih berlaku. Jika sudah mati/habis masa berlakunya, maka klaim pasti akan ditolak.
- Surat keterangan kecelakaan dari Kantor Kepolisian setempat. Surat ini berisi pembenaran bahwa pada tempat dan waktu sekian telah terjadi kecelakaan mobil yang melibatkan Anda dengan pihak ketiga.
Komentar
Posting Komentar