Langsung ke konten utama

Inilah Resiko Terlambat Membayar Premi Asuransi!

Apakah resikonya jika kita sampai terlambat membayar premi asuransi? Untuk memperoleh perlindungan dalam kehidupannya, sebagian besar orang akan mendaftarkan diri di perusahaan asuransi. Tidak hanya asuransi jiwa, saat ini sudah ada banyak sekali ragam asuransi yang bisa dipilih sesuai kebutuhan Anda. Di antaranya meliputi asuransi rumah, asuransi kendaraan, asuransi pendidikan, asuransi pekerjaan, dan lain-lain.

Salah satu kewajiban Anda sebagai pemegang polis asuransi adalah membayar premi setiap kurun waktu tertentu. Ada premi yang harus dilunasi setiap bulan, 3 bulan sekali, 6 bulan sekali, atau setiap tahun. Besarnya premi pun berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing perusahaan asuransi serta jenis asuransi yang Anda pilih. Premi ini bisa diibaratkan seperti iuran yang harus dibayarkan kepada perusahaan asuransi.

Namanya juga manusia pasti tidak akan luput dari kata lupa. Begitu pula dengan Anda saat ini yang mungkin secara tidak sengaja lupa membayar premi asuransi hingga akhirnya terlambat melunasinya. Bisa jadi karena Anda terlalu sibuk akhir-akhir ini, tidak sempat membayarkan, atau memang benar-benar lupa dengan kewajiban membayar premi. Sayangnya ialah kelupaan Anda tersebut sampai terlambat membayar premi akan berdampak pada sanksi yang sangat serius.

resiko-terlambat-membayar-premi.jpg

Sanksi yang pasti akan Anda terima jika sampai terlambat membayarkan premi adalah polis asuransi Anda akan otomatis dibatalkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Kedengarannya memang kejam sekali ya. Bayangkan saja kemarin-kemarin Anda telah rajin melunasi premi secara tepat waktu. Gara-gara terlambat sekali, polis tersebut hilang semuanya. Namun jika Anda mau meluangkan waktu sejenak, kebijakan mengenai sanksi ini sebenarnya sudah ada di dalam kontrak kerja sama yang telah Anda tanda tangani sewaktu pertama kali mendaftar di perusahaan asuransi.

Jadi sekali lagi kami ingatkan bahwa resiko yang akan dialami bila sampai terlambat membayar premi adalah polis asuransi Anda akan dibatalkan secara otomatis. Dengan kata lain, Anda tidak akan lagi terlindungi oleh asuransi yang telah dibatalkan tersebut. Lantas, kapan sih waktu pembayaran premi yang akan dikatakan terlambat? Ada dua landasan hukum biasanya dijadikan oleh dasar bagi perusahaan asuransi dalam menentukan waktu pembayaran premi oleh para nasabahnya.

  1. Ketentuan dalam PSAKI

Perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia biasanya menggunakan landasan hukum berupa ketentuan dalam PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia) tentang Pembayaran Premi khususnya pasal 2 yang menyebutkan bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh pihak Penanggung…. 2.1.1 maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis.

  1. Polis Standar AAUI

Selain berpedoman pada ketentuan PSAKI, perusahaan asuransi juga biasanya berpatokan pada polis-polis standar AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia). AAUI adalah sebuah lembaga nonpemerintah yang menjadi tempat berkumpulnya perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia. Polis standar AAUI menyatakan bahwa pembayaran premi wajib telah dilunasi selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari. Jika terjadi keterlambatan pembayaran premi yang dilakukan oleh nasabah baik secara sengaja maupun tidak sengaja, maka polis ">asuransi tersebut akan dibatalkan secara otomatis dengan sendirinya tanpa harus melalui pemberitahuan terlebih dahulu. Perusahaan asuransi terkait juga akan dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul sejak tanggal pembatalan yang dimaksud.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis-Jenis Asuransi dalam Pengiriman Barang

Asuransi pengiriman barang adalah perlindungan yang diberikan kepada pengirim untuk menanggung risiko kerugian atau kerusakan pada barang selama proses pengiriman. Mengingat tingginya nilai barang yang dikirim, asuransi ini menjadi sangat penting. Berikut adalah beberapa jenis asuransi yang umum digunakan dalam pengiriman barang: 1. Asuransi Kargo Asuransi kargo adalah jenis asuransi yang khusus dirancang untuk melindungi barang-barang yang dikirim melalui jalur udara, laut, atau darat. Ada dua jenis utama dalam asuransi kargo: All Risk Insurance: Menyediakan perlindungan menyeluruh terhadap semua risiko yang mungkin terjadi selama pengiriman, kecuali risiko yang secara eksplisit dikecualikan dalam polis. Jenis asuransi ini memberikan ketenangan pikiran yang lebih bagi pengirim. Named Perils Insurance: Menyediakan perlindungan hanya terhadap risiko tertentu yang disebutkan dalam polis. Jika risiko yang terjadi tidak termasuk dalam daftar tersebut, maka klaim tidak akan diterima. 2. A...

Serba-serbi Asuransi Cargo dari Jepang ke Indonesia

  Asuransi cargo merupakan salah satu aspek penting yang perlu dipertimbangkan dalam pengiriman barang, terutama untuk lintas negara seperti Jepang ke Indonesia. Mengingat jarak yang jauh dan berbagai risiko yang mungkin terjadi selama perjalanan, asuransi menjadi solusi untuk melindungi barang yang dikirim dari kerugian atau kerusakan. Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diketahui tentang asuransi cargo dari Jepang ke Indonesia: 1. Fungsi dan Manfaat Asuransi Cargo Asuransi cargo memberikan perlindungan finansial terhadap risiko yang mungkin terjadi selama pengiriman barang. Risiko tersebut bisa berupa kerusakan akibat kecelakaan, cuaca ekstrem, kebakaran, pencurian, atau kejadian lainnya yang tidak terduga. Dengan asuransi, pemilik barang dapat mengklaim kompensasi apabila barang mereka mengalami kerugian, sehingga kerugian finansial dapat diminimalkan. Manfaat utama dari asuransi cargo meliputi: Proteksi Barang : Melindungi barang selama proses pengiriman dari berbaga...

Sepuluh Penyebab Klaim Asuransi Tidak Dibayar

Apakah penyebab-penyebab klaim asuransi yang Anda ajukan tidak dibayar? Tidak sedikit orang yang sudah merasa ketakutan kalau mendengar kata asuransi. Memang tak bisa dipungkiri kalau asuransi masih mendapatkan citra negatif bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Kebanyakan orang beranggapan kalau semua perusahaan asuransi itu sama saja bisanya hanya mengobral janji. Namun faktanya kini sudah banyak sekali perusahaan asuransi yang profesional. Salah satu faktor yang menjadi tolak ukur kualitas dari suatu perusahaan asuransi ialah pelayanannya dalam membayar klaim kepada para nasabah. Perusahaan asuransi yang cepat tanggap dalam menindaklanjuti permohonan klaim merupakan perusahaan yang berkualitas. Sebaliknya perusahaan asuransi yang berbelit-belit seperti enggan memberikan pertanggungjawabannya dapat dikatakan tidak berkualitas. Tapi sebelum memberikan penilaian seperti itu, alangkah baiknya Anda mencari tahu terlebih dahulu kenapa sih klaim Anda sampai ditolak? Sebenarnya hanya...