Apakah resikonya jika kita sampai terlambat membayar premi asuransi? Untuk memperoleh perlindungan dalam kehidupannya, sebagian besar orang akan mendaftarkan diri di perusahaan asuransi. Tidak hanya asuransi jiwa, saat ini sudah ada banyak sekali ragam asuransi yang bisa dipilih sesuai kebutuhan Anda. Di antaranya meliputi asuransi rumah, asuransi kendaraan, asuransi pendidikan, asuransi pekerjaan, dan lain-lain.
Salah satu kewajiban Anda sebagai pemegang polis asuransi adalah membayar premi setiap kurun waktu tertentu. Ada premi yang harus dilunasi setiap bulan, 3 bulan sekali, 6 bulan sekali, atau setiap tahun. Besarnya premi pun berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing perusahaan asuransi serta jenis asuransi yang Anda pilih. Premi ini bisa diibaratkan seperti iuran yang harus dibayarkan kepada perusahaan asuransi.
Namanya juga manusia pasti tidak akan luput dari kata lupa. Begitu pula dengan Anda saat ini yang mungkin secara tidak sengaja lupa membayar premi asuransi hingga akhirnya terlambat melunasinya. Bisa jadi karena Anda terlalu sibuk akhir-akhir ini, tidak sempat membayarkan, atau memang benar-benar lupa dengan kewajiban membayar premi. Sayangnya ialah kelupaan Anda tersebut sampai terlambat membayar premi akan berdampak pada sanksi yang sangat serius.
Sanksi yang pasti akan Anda terima jika sampai terlambat membayarkan premi adalah polis asuransi Anda akan otomatis dibatalkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Kedengarannya memang kejam sekali ya. Bayangkan saja kemarin-kemarin Anda telah rajin melunasi premi secara tepat waktu. Gara-gara terlambat sekali, polis tersebut hilang semuanya. Namun jika Anda mau meluangkan waktu sejenak, kebijakan mengenai sanksi ini sebenarnya sudah ada di dalam kontrak kerja sama yang telah Anda tanda tangani sewaktu pertama kali mendaftar di perusahaan asuransi.
Jadi sekali lagi kami ingatkan bahwa resiko yang akan dialami bila sampai terlambat membayar premi adalah polis asuransi Anda akan dibatalkan secara otomatis. Dengan kata lain, Anda tidak akan lagi terlindungi oleh asuransi yang telah dibatalkan tersebut. Lantas, kapan sih waktu pembayaran premi yang akan dikatakan terlambat? Ada dua landasan hukum biasanya dijadikan oleh dasar bagi perusahaan asuransi dalam menentukan waktu pembayaran premi oleh para nasabahnya.
- Ketentuan dalam PSAKI
Perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia biasanya menggunakan landasan hukum berupa ketentuan dalam PSAKI (Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia) tentang Pembayaran Premi khususnya pasal 2 yang menyebutkan bahwa setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh pihak Penanggung…. 2.1.1 maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dihitung dari tanggal mulai berlakunya Polis.
- Polis Standar AAUI
Selain berpedoman pada ketentuan PSAKI, perusahaan asuransi juga biasanya berpatokan pada polis-polis standar AAUI (Asosiasi Asuransi Umum Indonesia). AAUI adalah sebuah lembaga nonpemerintah yang menjadi tempat berkumpulnya perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia. Polis standar AAUI menyatakan bahwa pembayaran premi wajib telah dilunasi selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari. Jika terjadi keterlambatan pembayaran premi yang dilakukan oleh nasabah baik secara sengaja maupun tidak sengaja, maka polis ">asuransi tersebut akan dibatalkan secara otomatis dengan sendirinya tanpa harus melalui pemberitahuan terlebih dahulu. Perusahaan asuransi terkait juga akan dibebaskan dari semua tanggung jawab atas kerugian yang mungkin timbul sejak tanggal pembatalan yang dimaksud.
Komentar
Posting Komentar