Asuransi sangat dibutuhkan oleh semua orang untuk memberikan perlindungan terhadap diri sendiri dan orang-orang terkasih. Sayangnya konsep asuransi konvensional banyak dipenuhi oleh unsur riba. Sebagai umat islam, tentu kita wajib menghindari riba karena bahayanya sangat buruk bagi kehidupan di dunia maupun akhirat. Itu sebabnya, jika masih berminat mendaftarkan diri sebagai pemegang polis, sebaiknya Anda memilih produk asuransi yang berbasis syariah.
Beruntung kita tinggal di Indonesia. Sebab di negara dengan jumlah penganut muslim terbanyak di dunia ini produk asuransi yang berkonsep syariah terbilang sangat mudah ditemukan. Ada banyak sekali perusahaan-perusahaan asuransi yang sudah mengeluarkan produk khusus yang dibuat dengan prinsip-prinsip syariah. Tinggal kita saja sebagai nasabah harus jeli memperhatikan bahwa produk tersebut memang benar murni syariah atau sekadar omong kosong belaka.
Berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), asuransi syariah adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan syariah.
Ciri-ciri yang dimiliki oleh asuransi syariah di antaranya :
- Akad yang digunakan di dalam asuransi syariah yaitu tolong-menolong (ta’awun), bukan akad jual beli.
- Asuransi syariah tidak mengenal premi, melainkan infaq atau sumbangan.
- Seluruh unsur asuransi syariah bersih dari riba dan gharar.
- Asuransi syariah selalu mengedepankan rasa kekeluargaan, bukan bisnis.
- Dana tetap menjadi milik peserta asuransi syariah.
- Perusahaan asuransi syariah sebatas pengelola dana (mudharib), bukan penentu investasi.
- Pembayaran klaim peserta asuransi syariah menggunakan dana kebajikan, bukan dana milik perusahaan.
- Asuransi syariah selalu memiliki petugas DPS (Dewan Pengawas Syariah) agar tidak menyimpang dari nilai-nilai syariah.
Komentar
Posting Komentar