Bagaimana cara mengklaim asuransi Jasa Raharja yang benar? Tahukah Anda, sebagai pemilik kendaraan bermotor Anda juga otomatis terdaftar sebagai pemegang polis asuransi Jasa Raharja. Anda sebenarnya sudah membayar iuran tahunan dari asuransi tersebut ketika memperpanjang STNK. Dengan kata lain, ketika Anda mengalami kecelakaan lalu lintas, Anda bisa meminta hak untuk mendapatkan bantuan pertanggungjawaban dari pihak Jasa Raharja melalui proses klaim asuransi.
Terdapat beberapa macam santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja kepada Anda sebagai pemegang polis. Di antaranya yaitu penggantian biaya perawatan dan pengobatan, santunann kematian, serta santunan cacat permanen. Khusus untuk korban kecelakaan meninggal dunia, santunan akan diberikan kepada ahli waris yang meliputi janda/duda sah dengan bukti surat nikah/KK, anak-anak sah, dan orang tua sah.
Adapun besar santunan yang ditanggung oleh Jasa Raharja antara lain :
- Perawatan : maksimal Rp 10 juta untuk angkutan darat dan laut, serta maksimal Rp 25 juta untuk angkutan udara.
- Cacat Permanen : maksimal Rp 25 juta untuk angkutan darat dan laut, serta maksimal Rp 50 juta untuk angkutan udara.
- Meninggal Dunia : maksimal Rp 25 juta untuk angkutan darat dan laut, serta maksimal Rp 50 juta untuk angkutan udara.
- Pemakaman : maksimal Rp 2 juta.
Jika Anda saat ini sedang terkena musibah kecelakaan, Anda bisa melakukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Lakukan persiapan terlebih dahulu di rumah dengan mengumpulkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk melakukan klaim asuransi ke Jasa Raharja. Berkas yang wajib dibawa adalah KTP korban dan KTP Anda yang ingin menjadi wakil (asli dan fotocopy), surat laporan kecelakaan lalu lintas dari kantor polisi, serta surat keterangan kesehatan dari rumah sakit/klinik yang merawat. Apabila proses klaim dilakukan setelah korban selesai dirawat, maka Anda harus membawa surat kuitansi asli dari rumah sakit/klinik yang telah dibubuhi tanda tangan dan stempel petugas.Untuk berjaga-jaga, Anda juga sebaiknya membawa pula surat STNK, surat KK, dan surat nikah korban (asli dan fotocopy). Khusus untuk korban meninggal dunia, Anda harus melampirkan KTP semua ahli waris.
- Kunjungi kantor Jasa Raharja yang paling dekat dengan tempat tinggal Anda. Biasanya lokasi kantor tersebut berada di ibukota provinsi. Anda bisa mengetahui alamat lengkap kantor Jasa Raharja yang terdekat dengan mengunjungi website resmi Jasa Raharja atau melakukan pencarian di Google dengan mengetik kata kunci yaitu kantor Jasa Raharja (kota Anda).
- Setelah tiba di kantor Jasa Raharja, Anda bisa menuju ke bagian pendaftaran. Di sini Anda bisa berkonsultasi sebentar kepada petugas, lalu meminta formulir pengajuan klaim asuransi. Kami ingatkan bahwa formulir tersebut 100% gratis. Jika Anda menemukan petugas yang hendak melakukan pungli, jangan ragu untuk memarahinya di muka umum.
- Isilah formulir di atas dengan sebaik-baiknya. Pastikan Anda mengisi semua informasi secara benar dan jujur. Jangan pernah berbohong hanya untuk mendapatkan tanggungan yang lebih besar, sebab justru akan menyulitkan Anda sendiri. Di bagian akhir formulir biasanya Anda perlu memberikan tanda tangan dan materai. Formulir yang telah diisi lengkap ini lantas dijadikan satu dengan berkas-berkas yang sudah Anda bawa dari rumah.
- Berkas ini kemudian Anda serahkan kembali ke petugas. Petugas lalu akan memeriksa berkas milik Anda. Waktu tunggu yang dibutuhkan berkisar antara 2-8 jam tergantung jumlah antrean. Selanjutnya petugas akan memanggil Anda untuk memberitahukan bahwa klaim yang dilakukan apakah disetujui atau tidak. Jika disetujui, maka Anda akan mendapatkan tanggungan dari Jasa Raharja dengan nominal bervariasi sesuai jenis kecelakaan dan faktor lainnya. Tanggungan tersebut biasanya akan diberikan melalui transfer bank di BRI.
Komentar
Posting Komentar