Langsung ke konten utama

Cara Mengurus Klaim Asuransi Motor yang Hilang

Bagaimana cara mengurus/klaim asuransi motor yang hilang?Asuransi sepeda motor biasanya memberikan tanggungan pada kasus hilangnya kendaraan yang diasuransikan. Maksud kehilangan di sini adalah motor hilang dalam kondisi diparkir/pencurian ketika motor diam, pencurian, perampasan, atau penodongan, serta kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan motor kira-kira lebih dari 80%. Motor yang hilang karena kasus penipuan atau hipnotis tidak ditanggung asuransi. Pemilik salah mengisi identitas kendaraan maupun nama, atau kerugian tidak dijamin dalam polis juga dapat menyebabkan klaim Anda ditolak. Sementara motor yang dibeli tunai umumnya belum memiliki asuransi sehingga Anda perlu mengasuransikannya secara terpisah.

Besar tanggungan asuransi yang didapatkan oleh motor yang hilang disesuaikan dengan periode umur kendaraan tersebut dan kebijakan masing-masing perusahaan asuransi. Kebanyakan motor yang usianya masih 6 bulan pertama diganti 100%, 6 bulan kedua diganti 95%, tahun kedua diganti 85%, tahun ketiga diganti 75%, begitu seterusnya setiap tahun besar tanggungannya berkurang 10%. Kemudian dari hasil yang didapatkan dari perhitungan di atas masih dipotong lagi untuk biaya pajak sebesar 10% dari harga sepeda motor. Sedangkan untuk motor kredit akan mendapatkan potongan lagi sebesar hutang pokok kredit yang belum dilunasi dan biaya administrasi.

Sebagai ilustrasi untuk penghitungannya, perhatikan soal cerita berikut ini!

Arsyan mempunyai sepeda motor baru yang dia beli secara kredit di sebuah leasing ternama. Diketahui harga baru motor tersebut secara tunai sebesar Rp 24.900.000. Naasnya baru saja motor milik Arsyan ini berumur 10 bulan sudah dicuri oleh maling. Hitung berapa tanggungan ganti rugi yang akan didapatkan Arsyan dari perusahaan asuransi!

Diketahui :

  • Harga motor : Rp 24.900.000
  • Usia motor : 10 bulan (periode II) sehingga tanggungannya 95%
  • Pajak : 10% x harga motor = 10% x Rp 24.900.000 = Rp 2.490.000

Ditanyakan :

  • Besar Tanggungan : .....?

Jawab :

  • Besar tanggungan (pembelian secara tunai)

= (95% x Rp 24.900.000) – Rp 2.490.000 = Rp 23.655.000 - Rp 2.490.000 = Rp 21.165.000

  • Besar tanggungan (pembelian secara kredit)

Untuk pembelian kredit, besar tanggungan yang didapatkan masih dipotong lagi dengan hutang pokok kredit yang belum dilunasi dan biaya administrasi. Misalnya dalam kasus ini, hutang pokok kredit yang belum dilunasi sebesar Rp 16.000.000. Sedangkan biaya administrasinya sebesar Rp 1.000.000. Maka perhitungannya

= Rp 21.165.000 – Rp 16.000.000 – Rp 1.000.000 = Rp 4.165.000

mengurus-motor-yang-hilang.jpg

PROSEDUR KLAIM

Begitu Anda sadar kalau sepeda motor Anda telah dicuri, maka secepat mungkin hubungi pihak leasing untuk mendapatkan petunjuk yang tepat mengenai langkah-langkah apa yang mesti dilakukan. Barulah kemudian Anda pergi ke kantor polisi untuk menceritakan kejadian buruk yang baru saja menimpa Anda. Biasanya polisi memiliki informasi yang lengkap tentang tindakan-tindakan yang perlu dilakukan pada sepeda motor yang dicuri. Setelah itu, Anda bisa mulai melakukan proses klaim asuransi.

Syarat-syarat yang dibutuhkan meliputi :

  • Surat Tanda Pelaporan dari Kepolisian
  • Surat Tanda Blokir STNK dari Samsat
  • Surat Tanda Penahanan STNK dan kunci dari Kepolisian
  • Foto copy KTP
  • Foto copy SIM
  • BPKB asli
  • Faktur motor
  • Polis asuransi

Langkah-langkah mengurus klaim asuransi :

  1. Kunjungi Kantor Polsek terdekat untuk membuat surat pelaporan hilang. Dari sini Anda kemudian akan diajak oleh polisi yang bertugas untuk pergi ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) hilangnya motor Anda. Anda juga akan diminta mencari minimal 3 orang saksi yang berada di TKP saat kejadian pencurian motor berlangsung. Selanjutnya balik lagi ke Kantor Polsek untuk membuat berita acara surat tanda penerimaan laporan. Lalu buat surat tanda penahanan STNK dan kunci motor. Adapun kunci motor yang ditahan harus lengkap sebanyak dua buah.
  2. Berikutnya adalah membuat surat tanda blokir STNK di Kantor Samsat. Selagi masih di Kantor Polsek, Anda bisa meminta surat pengantar untuk pemblokiran STNK kepada polisi yang tadi menyurvei TKP. Setelah itu, pergilah ke Kantor Polda untuk membuat surat disposisi blokir STNK. Barulah kemudian Anda bisa membawa surat disposisi blokir STNK dari Kantor Polda tadi ke Kantor Samsat untuk membuat surat tanda blokir STNK.
  3. Siapkan berkas-berkas persyaratan di atas secara lengkap. Periksa sekali lagi agar jangan sampai ada yang ketinggalan. Selanjutnya Anda bisa mendatangi Kantor Leasing untuk melakukan klaim asuransi motor hilang. Bersikaplah tenang dan percaya diri. Biasanya pihak leasing akan melakukan beberapa tes untuk menguji kebenaran pelaporan yang Anda buat. Kalau ada tes wawancara, pastikan Anda menjawab secara benar dan lugas. Beberapa perusahaan juga biasanya akan meminta Anda menggambar denah TKP untuk mencocokkannya dengan hasil pengujian dari tim nanti. Jika klaim Anda disetujui, maka dalam kurun waktu antara 3-4 minggu Anda akan mendapatkan ganti rugi berupa uang.
Cara Mengurus Klaim Asuransi Motor yang Hilang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips Menjual Asuransi Jiwa secara Profesional

Anda membutuhkan tips-tips untuk menjual asuransi jiwa kepada calon nasabah? Kehadiran perusahaan asuransi di Indonesia turut membuka lowongan pekerjaan baru yang belum pernah ada sebelumnya. Apalagi kalau bukan profesi sebagai seorang agen asuransi. Tugas utamanya adalah menjual produk-produk asuransi kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, para agen asuransi tersebut juga nantinya harus terus memandu para nasabahnya dan menjaga hubungan baik antara nasabah dengan perusahaan asuransi tempatnya bekerja. Jika Anda sekarang bekerja sebagai agen asuransi, Anda membutuhkan tips-tips yang jitu untuk dapat menjual semua produk milik perusahaan asuransi tempat Anda bekerja. Hal yang perlu Anda tanamkan baik-baik pada diri sendiri adalah tugas Anda yang sebenarnya bukanlah menjual, tetapi membantu orang lain menghadapi risiko yang akan menimpanya. Ingat bahwa asuransi ada karena setiap orang memiliki risiko kehilangan secara finansial. Jadi saat melakukan presentasi pun Anda harus be

Empat Tips Memilih Asuransi Rumah yang Baik

Apakah Anda sedang ingin memilih asuransi rumah? Asuransi dapat didefinisikan sebagai pertanggungan yang mengikat perjanjian antara dua pihak, di mana pihak yang satu berkewajiban membayar biaya iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Salah satu jenis asuransi di Indonesia adalah asuransi rumah. Pada dasarnya, asuransi rumah akan memberikan berbagai macam bentuk perlindungan terhadap rumah yang Anda miliki dari kemungkinan-kemungkinan yang paling buruk. Misalnya risiko kebakaran, pencurian, kerusuhan, kerusakan, konsultan, dan bencana alam. Biar Anda tidak menyesal di lain waktu, proses pemilihan asuransi rumah ini harus dilakukan dengan penuh pertimbangan. Berikut ini kiat-kiat dari kami untuk memilih asuransi rumah yang baik : Kiat I. Cari Tahu Perlindungan yang Ditawarkan Antara perusahaan asuransi yang satu dengan per

12 Tips Memilih Asuransi Mobil yang Tepat untuk Kesejahteraan Anda

  Asuransi mobil bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga langkah cerdas untuk melindungi kendaraan Anda dan diri sendiri dari risiko finansial yang tidak terduga. Dengan banyaknya opsi asuransi mobil yang tersedia, memilih yang terbaik bisa menjadi tugas yang rumit. Berikut adalah beberapa tips untuk membantu Anda memilih asuransi mobil yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda. **1. Evaluasi Kebutuhan Anda: Pertama-tama, evaluasi kebutuhan asuransi Anda. Pertimbangkan nilai mobil, tingkat risiko yang dihadapi, dan seberapa sering Anda mengemudikan mobil tersebut. Dengan pemahaman yang jelas tentang kebutuhan Anda, Anda dapat memilih cakupan yang sesuai. **2. Cari Lebih dari Satu Penawaran: Jangan terburu-buru dalam memilih. Mintalah penawaran dari beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan pembanding. Perbandingan ini membantu Anda memahami variasi biaya dan manfaat yang ditawarkan oleh berbagai penyedia. **3. Periksa Reputasi Perusahaan: Cek reputasi perusahaan asur