Langsung ke konten utama

Cara Mengurus Klaim Asuransi Motor yang Hilang

Bagaimana cara mengurus/klaim asuransi motor yang hilang?Asuransi sepeda motor biasanya memberikan tanggungan pada kasus hilangnya kendaraan yang diasuransikan. Maksud kehilangan di sini adalah motor hilang dalam kondisi diparkir/pencurian ketika motor diam, pencurian, perampasan, atau penodongan, serta kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan motor kira-kira lebih dari 80%. Motor yang hilang karena kasus penipuan atau hipnotis tidak ditanggung asuransi. Pemilik salah mengisi identitas kendaraan maupun nama, atau kerugian tidak dijamin dalam polis juga dapat menyebabkan klaim Anda ditolak. Sementara motor yang dibeli tunai umumnya belum memiliki asuransi sehingga Anda perlu mengasuransikannya secara terpisah.

Besar tanggungan asuransi yang didapatkan oleh motor yang hilang disesuaikan dengan periode umur kendaraan tersebut dan kebijakan masing-masing perusahaan asuransi. Kebanyakan motor yang usianya masih 6 bulan pertama diganti 100%, 6 bulan kedua diganti 95%, tahun kedua diganti 85%, tahun ketiga diganti 75%, begitu seterusnya setiap tahun besar tanggungannya berkurang 10%. Kemudian dari hasil yang didapatkan dari perhitungan di atas masih dipotong lagi untuk biaya pajak sebesar 10% dari harga sepeda motor. Sedangkan untuk motor kredit akan mendapatkan potongan lagi sebesar hutang pokok kredit yang belum dilunasi dan biaya administrasi.

Sebagai ilustrasi untuk penghitungannya, perhatikan soal cerita berikut ini!

Arsyan mempunyai sepeda motor baru yang dia beli secara kredit di sebuah leasing ternama. Diketahui harga baru motor tersebut secara tunai sebesar Rp 24.900.000. Naasnya baru saja motor milik Arsyan ini berumur 10 bulan sudah dicuri oleh maling. Hitung berapa tanggungan ganti rugi yang akan didapatkan Arsyan dari perusahaan asuransi!

Diketahui :

  • Harga motor : Rp 24.900.000
  • Usia motor : 10 bulan (periode II) sehingga tanggungannya 95%
  • Pajak : 10% x harga motor = 10% x Rp 24.900.000 = Rp 2.490.000

Ditanyakan :

  • Besar Tanggungan : .....?

Jawab :

  • Besar tanggungan (pembelian secara tunai)

= (95% x Rp 24.900.000) – Rp 2.490.000 = Rp 23.655.000 - Rp 2.490.000 = Rp 21.165.000

  • Besar tanggungan (pembelian secara kredit)

Untuk pembelian kredit, besar tanggungan yang didapatkan masih dipotong lagi dengan hutang pokok kredit yang belum dilunasi dan biaya administrasi. Misalnya dalam kasus ini, hutang pokok kredit yang belum dilunasi sebesar Rp 16.000.000. Sedangkan biaya administrasinya sebesar Rp 1.000.000. Maka perhitungannya

= Rp 21.165.000 – Rp 16.000.000 – Rp 1.000.000 = Rp 4.165.000

mengurus-motor-yang-hilang.jpg

PROSEDUR KLAIM

Begitu Anda sadar kalau sepeda motor Anda telah dicuri, maka secepat mungkin hubungi pihak leasing untuk mendapatkan petunjuk yang tepat mengenai langkah-langkah apa yang mesti dilakukan. Barulah kemudian Anda pergi ke kantor polisi untuk menceritakan kejadian buruk yang baru saja menimpa Anda. Biasanya polisi memiliki informasi yang lengkap tentang tindakan-tindakan yang perlu dilakukan pada sepeda motor yang dicuri. Setelah itu, Anda bisa mulai melakukan proses klaim asuransi.

Syarat-syarat yang dibutuhkan meliputi :

  • Surat Tanda Pelaporan dari Kepolisian
  • Surat Tanda Blokir STNK dari Samsat
  • Surat Tanda Penahanan STNK dan kunci dari Kepolisian
  • Foto copy KTP
  • Foto copy SIM
  • BPKB asli
  • Faktur motor
  • Polis asuransi

Langkah-langkah mengurus klaim asuransi :

  1. Kunjungi Kantor Polsek terdekat untuk membuat surat pelaporan hilang. Dari sini Anda kemudian akan diajak oleh polisi yang bertugas untuk pergi ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) hilangnya motor Anda. Anda juga akan diminta mencari minimal 3 orang saksi yang berada di TKP saat kejadian pencurian motor berlangsung. Selanjutnya balik lagi ke Kantor Polsek untuk membuat berita acara surat tanda penerimaan laporan. Lalu buat surat tanda penahanan STNK dan kunci motor. Adapun kunci motor yang ditahan harus lengkap sebanyak dua buah.
  2. Berikutnya adalah membuat surat tanda blokir STNK di Kantor Samsat. Selagi masih di Kantor Polsek, Anda bisa meminta surat pengantar untuk pemblokiran STNK kepada polisi yang tadi menyurvei TKP. Setelah itu, pergilah ke Kantor Polda untuk membuat surat disposisi blokir STNK. Barulah kemudian Anda bisa membawa surat disposisi blokir STNK dari Kantor Polda tadi ke Kantor Samsat untuk membuat surat tanda blokir STNK.
  3. Siapkan berkas-berkas persyaratan di atas secara lengkap. Periksa sekali lagi agar jangan sampai ada yang ketinggalan. Selanjutnya Anda bisa mendatangi Kantor Leasing untuk melakukan klaim asuransi motor hilang. Bersikaplah tenang dan percaya diri. Biasanya pihak leasing akan melakukan beberapa tes untuk menguji kebenaran pelaporan yang Anda buat. Kalau ada tes wawancara, pastikan Anda menjawab secara benar dan lugas. Beberapa perusahaan juga biasanya akan meminta Anda menggambar denah TKP untuk mencocokkannya dengan hasil pengujian dari tim nanti. Jika klaim Anda disetujui, maka dalam kurun waktu antara 3-4 minggu Anda akan mendapatkan ganti rugi berupa uang.
Cara Mengurus Klaim Asuransi Motor yang Hilang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sepuluh Penyebab Klaim Asuransi Tidak Dibayar

Apakah penyebab-penyebab klaim asuransi yang Anda ajukan tidak dibayar? Tidak sedikit orang yang sudah merasa ketakutan kalau mendengar kata asuransi. Memang tak bisa dipungkiri kalau asuransi masih mendapatkan citra negatif bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Kebanyakan orang beranggapan kalau semua perusahaan asuransi itu sama saja bisanya hanya mengobral janji. Namun faktanya kini sudah banyak sekali perusahaan asuransi yang profesional. Salah satu faktor yang menjadi tolak ukur kualitas dari suatu perusahaan asuransi ialah pelayanannya dalam membayar klaim kepada para nasabah. Perusahaan asuransi yang cepat tanggap dalam menindaklanjuti permohonan klaim merupakan perusahaan yang berkualitas. Sebaliknya perusahaan asuransi yang berbelit-belit seperti enggan memberikan pertanggungjawabannya dapat dikatakan tidak berkualitas. Tapi sebelum memberikan penilaian seperti itu, alangkah baiknya Anda mencari tahu terlebih dahulu kenapa sih klaim Anda sampai ditolak? Sebenarnya hanya...

Ciri-ciri Asuransi Syariah yang Murni

Asuransi sangat dibutuhkan oleh semua orang untuk memberikan perlindungan terhadap diri sendiri dan orang-orang terkasih. Sayangnya konsep asuransi konvensional banyak dipenuhi oleh unsur riba. Sebagai umat islam, tentu kita wajib menghindari riba karena bahayanya sangat buruk bagi kehidupan di dunia maupun akhirat. Itu sebabnya, jika masih berminat mendaftarkan diri sebagai pemegang polis, sebaiknya Anda memilih produk asuransi yang berbasis syariah. Beruntung kita tinggal di Indonesia. Sebab di negara dengan jumlah penganut muslim terbanyak di dunia ini produk asuransi yang berkonsep syariah terbilang sangat mudah ditemukan. Ada banyak sekali perusahaan-perusahaan asuransi yang sudah mengeluarkan produk khusus yang dibuat dengan prinsip-prinsip syariah. Tinggal kita saja sebagai nasabah harus jeli memperhatikan bahwa produk tersebut memang benar murni syariah atau sekadar omong kosong belaka. Berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), asuransi sya...

Inilah Resiko Terlambat Membayar Premi Asuransi!

Apakah resikonya jika kita sampai terlambat membayar premi asuransi? Untuk memperoleh perlindungan dalam kehidupannya, sebagian besar orang akan mendaftarkan diri di perusahaan asuransi. Tidak hanya asuransi jiwa, saat ini sudah ada banyak sekali ragam asuransi yang bisa dipilih sesuai kebutuhan Anda. Di antaranya meliputi asuransi rumah, asuransi kendaraan, asuransi pendidikan, asuransi pekerjaan, dan lain-lain. Salah satu kewajiban Anda sebagai pemegang polis asuransi adalah membayar premi setiap kurun waktu tertentu. Ada premi yang harus dilunasi setiap bulan, 3 bulan sekali, 6 bulan sekali, atau setiap tahun. Besarnya premi pun berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing perusahaan asuransi serta jenis asuransi yang Anda pilih. Premi ini bisa diibaratkan seperti iuran yang harus dibayarkan kepada perusahaan asuransi. Namanya juga manusia pasti tidak akan luput dari kata lupa. Begitu pula dengan Anda saat ini yang mungkin secara tidak sengaja lupa membayar premi asuransi hing...