Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2017

Panduan Cara Klaim Asuransi Mobil!

Pada dasarnya, klaim asuransi merupakan upaya pemegang polis asuransi untuk meminta ganti rugi atas terjadinya kerusakan mobil kepada pihak perusahaan asuransi terkait. Bentuk kerusakan tersebut bisa berupa kecelakaan yang mengakibatkan fisik mobil rusak atau pencurian mobil seutuhnya. Bagi para pemegang polis pemula, biasanya mereka kebingungan untuk melakukan klaim yang sebenarnya sudah menjadi haknya. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kita akan belajar bagaimana tata cara mengklaim asuransi yang benar. Untuk kasus kecelakaan mobil, Anda harus mengecek terlebih dahulu apakah mesin mobil tersebut mati total atau masih bisa dijalankan. Jika mobil masih dapat dikendarai, ada baiknya Anda segera membawanya ke bengkel yang telah direkomendasikan oleh perusahaan asuransi . Kemudian ambil beberapa foto kondisi mobil tersebut sebagai bukti yang nantinya harus dilampirkan ke dalam dokumentasi pengajuan. Agar lebih lengkap, sebaiknya Anda juga memotret beberapa gambar mobil ketika ma

Ciri-ciri Asuransi Syariah yang Murni

Asuransi sangat dibutuhkan oleh semua orang untuk memberikan perlindungan terhadap diri sendiri dan orang-orang terkasih. Sayangnya konsep asuransi konvensional banyak dipenuhi oleh unsur riba. Sebagai umat islam, tentu kita wajib menghindari riba karena bahayanya sangat buruk bagi kehidupan di dunia maupun akhirat. Itu sebabnya, jika masih berminat mendaftarkan diri sebagai pemegang polis, sebaiknya Anda memilih produk asuransi yang berbasis syariah. Beruntung kita tinggal di Indonesia. Sebab di negara dengan jumlah penganut muslim terbanyak di dunia ini produk asuransi yang berkonsep syariah terbilang sangat mudah ditemukan. Ada banyak sekali perusahaan-perusahaan asuransi yang sudah mengeluarkan produk khusus yang dibuat dengan prinsip-prinsip syariah. Tinggal kita saja sebagai nasabah harus jeli memperhatikan bahwa produk tersebut memang benar murni syariah atau sekadar omong kosong belaka. Berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), asuransi sya

Ciri-ciri Asuransi yang Baik dan Aman

Apakah ciri-ciri asuransi yang baik? Semakin banyak masyarakat Indonesia yang tersadar akan pentingnya asuransi sebagai penunjang kehidupannya. Jika dulu kita begitu asing dengan kata asuransi, kini keadaannya sudah berbeda seratus delapan puluh derajat. Kondisi ini lantas begitu menarik perhatian banyak perusahaan asuransi untuk membuka usahanya. Setiap tahun jumlah perusahaan asuransi semakin bertambah dengan menawarkan produk yang berbeda-beda. Bagi Anda sebagai nasabah, banyaknya jumlah perusahaan asuransi tersebut kadang-kadang menimbulkan kebingungan tersendiri. Di satu sisi Anda diuntungkan karena bisa menentukan perusahaan asuransi yang paling tepat sesuai kebutuhan Anda. Tetapi di sisi lain Anda bakal dilanda bimbang karena setiap perusahaan asuransi pasti mempunyai segudang keunggulan yang ditawarkannya kepada nasabah. Kunci utamanya ialah selalu pilih asuransi yang tepercaya mampu melayani Anda dengan baik. Berikut ini ciri-ciri yang patut diperhatikan dalam menilai kual

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja yang Benar

Bagaimana cara mengklaim asuransi Jasa Raharja yang benar? Tahukah Anda, sebagai pemilik kendaraan bermotor Anda juga otomatis terdaftar sebagai pemegang polis asuransi Jasa Raharja. Anda sebenarnya sudah membayar iuran tahunan dari asuransi tersebut ketika memperpanjang STNK. Dengan kata lain, ketika Anda mengalami kecelakaan lalu lintas, Anda bisa meminta hak untuk mendapatkan bantuan pertanggungjawaban dari pihak Jasa Raharja melalui proses klaim asuransi. Terdapat beberapa macam santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja kepada Anda sebagai pemegang polis. Di antaranya yaitu penggantian biaya perawatan dan pengobatan, santunann kematian, serta santunan cacat permanen. Khusus untuk korban kecelakaan meninggal dunia, santunan akan diberikan kepada ahli waris yang meliputi janda/duda sah dengan bukti surat nikah/KK, anak-anak sah, dan orang tua sah. Adapun besar santunan yang ditanggung oleh Jasa Raharja antara lain : Perawatan : maksimal Rp 10 juta untuk angkutan darat dan lau