Langsung ke konten utama

Ini Dia Ciri-ciri Perusahaan Asuransi

Apakah ciri-ciri perusahaan asuransi? Pengertian asuransi menurut UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih di mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita pihak tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Perusahaan asuransi mempunyai karakteristik-karakteristik sebagai berikut :

  1. Waktu kerugian terjadi tidak pasti
  2. Sifat kerugian tidak katastropis bagi penanggung
  3. Besar kerugian harus dibatasi
  4. Risiko kerugian harus signifikan
  5. Rasio kerugian bisa diprediksi

ciri-ciri-perusahaan-asuransi.jpg

Perusahaan asuransi berperan sebagai pengalih risiko dari pihak tertanggung ke penanggung. Walaupun begitu, perusahaan ini tidak bisa menghilangkan kemungkinan terjadinya kerugian di masa depan. Perusahaan asuransi hanya sebatas bertindak sebagai pihak penanggung untuk mengamankan finansial dan menciptakan ketenangan. Di sisi lain, pihak tertanggung akan membayarkan premi dengan nominal tertentu secara berkala.

Perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan dari premi yang didapatkannya sampai perusahaan tersebut berkewajiban untuk membayarkan klaim. Masa ini disebut float. Jadi keuntungan dan kerugian yang diterima oleh perusahaan asuransi sangat dipengaruhi oleh perubahan float dan suku bunga.

Perusahaan asuransi pada dasarnya menanggung risiko-risiko antara lain :

  1. Risiko Umum

Risiko umum adalah risiko yang tidak pasti. Risiko ini berhubungan dengan ketidakpastian terhadap terjadinya suatu kerugian. Dengan kata lain hanya ada peluang merugi di dalam risiko ini. Risiko ini sepenuhnya tidak mengandung peluang untuk mendapatkan keuntungan.

  1. Risiko Spekulatif

Risiko spekulatif adalah risiko yang berhubungan dengan terjadinya dua kemungkinan. Di antaranya yaitu peluang untuk menderita kerugian atau peluang untuk memperoleh keuntungan.

  1. Risiko Individu

Risiko individu berhubungan langsung dengan risiko yang bisa mempengaruhi kapasitas/kemampuan seseorang untuk mendapatkan keuntungan. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan timbulnya risiko ini yaitu kematian, cacat, atau kehilangan pekerjaan.

  1. Risiko Harta

Risiko harta adalah risiko tentang keuangan yang dimiliki oleh seseorang sehingga dapat mengakibatkan kerugian secara finansial. Risiko ini berhubungan langsung terhadap kondisi harta tersebut seperti hilang, rusak, atau dicuri.

  1. Risiko Tanggung Gugat

Risiko tanggung gugat adalah risiko yang akan dialami oleh seseorang apabila orang lain yang berhubungan langsung dengannya mengalami kerugian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sepuluh Penyebab Klaim Asuransi Tidak Dibayar

Apakah penyebab-penyebab klaim asuransi yang Anda ajukan tidak dibayar? Tidak sedikit orang yang sudah merasa ketakutan kalau mendengar kata asuransi. Memang tak bisa dipungkiri kalau asuransi masih mendapatkan citra negatif bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Kebanyakan orang beranggapan kalau semua perusahaan asuransi itu sama saja bisanya hanya mengobral janji. Namun faktanya kini sudah banyak sekali perusahaan asuransi yang profesional. Salah satu faktor yang menjadi tolak ukur kualitas dari suatu perusahaan asuransi ialah pelayanannya dalam membayar klaim kepada para nasabah. Perusahaan asuransi yang cepat tanggap dalam menindaklanjuti permohonan klaim merupakan perusahaan yang berkualitas. Sebaliknya perusahaan asuransi yang berbelit-belit seperti enggan memberikan pertanggungjawabannya dapat dikatakan tidak berkualitas. Tapi sebelum memberikan penilaian seperti itu, alangkah baiknya Anda mencari tahu terlebih dahulu kenapa sih klaim Anda sampai ditolak? Sebenarnya hanya...

Ciri-ciri Asuransi Syariah yang Murni

Asuransi sangat dibutuhkan oleh semua orang untuk memberikan perlindungan terhadap diri sendiri dan orang-orang terkasih. Sayangnya konsep asuransi konvensional banyak dipenuhi oleh unsur riba. Sebagai umat islam, tentu kita wajib menghindari riba karena bahayanya sangat buruk bagi kehidupan di dunia maupun akhirat. Itu sebabnya, jika masih berminat mendaftarkan diri sebagai pemegang polis, sebaiknya Anda memilih produk asuransi yang berbasis syariah. Beruntung kita tinggal di Indonesia. Sebab di negara dengan jumlah penganut muslim terbanyak di dunia ini produk asuransi yang berkonsep syariah terbilang sangat mudah ditemukan. Ada banyak sekali perusahaan-perusahaan asuransi yang sudah mengeluarkan produk khusus yang dibuat dengan prinsip-prinsip syariah. Tinggal kita saja sebagai nasabah harus jeli memperhatikan bahwa produk tersebut memang benar murni syariah atau sekadar omong kosong belaka. Berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), asuransi sya...

Inilah Resiko Terlambat Membayar Premi Asuransi!

Apakah resikonya jika kita sampai terlambat membayar premi asuransi? Untuk memperoleh perlindungan dalam kehidupannya, sebagian besar orang akan mendaftarkan diri di perusahaan asuransi. Tidak hanya asuransi jiwa, saat ini sudah ada banyak sekali ragam asuransi yang bisa dipilih sesuai kebutuhan Anda. Di antaranya meliputi asuransi rumah, asuransi kendaraan, asuransi pendidikan, asuransi pekerjaan, dan lain-lain. Salah satu kewajiban Anda sebagai pemegang polis asuransi adalah membayar premi setiap kurun waktu tertentu. Ada premi yang harus dilunasi setiap bulan, 3 bulan sekali, 6 bulan sekali, atau setiap tahun. Besarnya premi pun berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing perusahaan asuransi serta jenis asuransi yang Anda pilih. Premi ini bisa diibaratkan seperti iuran yang harus dibayarkan kepada perusahaan asuransi. Namanya juga manusia pasti tidak akan luput dari kata lupa. Begitu pula dengan Anda saat ini yang mungkin secara tidak sengaja lupa membayar premi asuransi hing...