Apakah ciri-ciri perusahaan asuransi? Pengertian asuransi menurut UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih di mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita pihak tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Perusahaan asuransi mempunyai karakteristik-karakteristik sebagai berikut :
- Waktu kerugian terjadi tidak pasti
- Sifat kerugian tidak katastropis bagi penanggung
- Besar kerugian harus dibatasi
- Risiko kerugian harus signifikan
- Rasio kerugian bisa diprediksi
Perusahaan asuransi berperan sebagai pengalih risiko dari pihak tertanggung ke penanggung. Walaupun begitu, perusahaan ini tidak bisa menghilangkan kemungkinan terjadinya kerugian di masa depan. Perusahaan asuransi hanya sebatas bertindak sebagai pihak penanggung untuk mengamankan finansial dan menciptakan ketenangan. Di sisi lain, pihak tertanggung akan membayarkan premi dengan nominal tertentu secara berkala.
Perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan dari premi yang didapatkannya sampai perusahaan tersebut berkewajiban untuk membayarkan klaim. Masa ini disebut float. Jadi keuntungan dan kerugian yang diterima oleh perusahaan asuransi sangat dipengaruhi oleh perubahan float dan suku bunga.
Perusahaan asuransi pada dasarnya menanggung risiko-risiko antara lain :
- Risiko Umum
Risiko umum adalah risiko yang tidak pasti. Risiko ini berhubungan dengan ketidakpastian terhadap terjadinya suatu kerugian. Dengan kata lain hanya ada peluang merugi di dalam risiko ini. Risiko ini sepenuhnya tidak mengandung peluang untuk mendapatkan keuntungan.
- Risiko Spekulatif
Risiko spekulatif adalah risiko yang berhubungan dengan terjadinya dua kemungkinan. Di antaranya yaitu peluang untuk menderita kerugian atau peluang untuk memperoleh keuntungan.
- Risiko Individu
Risiko individu berhubungan langsung dengan risiko yang bisa mempengaruhi kapasitas/kemampuan seseorang untuk mendapatkan keuntungan. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan timbulnya risiko ini yaitu kematian, cacat, atau kehilangan pekerjaan.
- Risiko Harta
Risiko harta adalah risiko tentang keuangan yang dimiliki oleh seseorang sehingga dapat mengakibatkan kerugian secara finansial. Risiko ini berhubungan langsung terhadap kondisi harta tersebut seperti hilang, rusak, atau dicuri.
- Risiko Tanggung Gugat
Risiko tanggung gugat adalah risiko yang akan dialami oleh seseorang apabila orang lain yang berhubungan langsung dengannya mengalami kerugian.
Komentar
Posting Komentar