Apakah ciri-ciri perusahaan asuransi? Pengertian asuransi menurut UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih di mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita pihak tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Perusahaan asuransi mempunyai karakteristik-karakteristik sebagai berikut : Waktu kerugian terjadi tidak pasti Sifat kerugian tidak katastropis bagi penanggung Besar kerugian harus dibatasi Risiko kerugian harus signifikan Rasio kerugian bisa diprediksi Perusahaan asuransi berperan sebagai pengalih risiko dari pihak tertanggung ke penanggung. Walaupun begitu, pe
Serba-serbi mengenai tips dan trik mengenai asuransi di Indonesia akan kami bahas secara lengkap di sini. Temukan juga berbagai info menarik serta gosip dan fakta seputar asuransi. Jadi tunggu apalagi? Subscribe sekarang!